Polisi Ungkap Penjualan Narkotika Disamarkan sebagai “Kripik Pisang” dan “Happy Water”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri dan Polda DI Yogyakarta mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus baru yang menyamarkan narkotika dengan cairan “Happy Water” dan “Keripik Pisang”.
Kedua cara tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi. Modus baru penjualan narkoba tersebut dipasarkan melalui sosial media. Total tersangka delapan orang. Lima orang berhasil ditangkap, dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“(Itu dilakukan) dengan menjual “happy water” dan “kripik pisang”,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, dalam konferensi pers, hari Jumat, 3 November 2023.
Pengungkapan ini berawal dari jaringan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengungkap dua tempat pembuatan di Banguntapan, Bantul. TKP (tempat kejadian perkara) di Banguntapan ada di Baturetno dan Potorono.
“Penjualannya melalui media online, dengan harga yang mencurigakan untuk barang yang disebut sebagai kripik pisang,” kata Kabareskrim. Akun penjual dua barang tersebut menyebutkan harga untuk “happy water” dijual Rp 1,2 juta per botol, dan “kripik pisang” ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram dijual Rp 1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
Ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos). Polisi kemudian menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking, Magelang, Jawa tengah, Potorono, dan Banguntapan di Kabupaten Bantul. Di salah satu tempat yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi “kripik pisang.”
“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen “keripik pisang”. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi “happy water” dan “keripik pisang” dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” katanya.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, diketahui MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti 426 bungkus “kripik pisang” berbagai ukuran dan 2.022 botol “happy water”, serta 10 kilogram bahan baku narkoba.
“Dari barang bukti yang diamankan, maka 72 ribu orang lebih berhasil diselamatkan,” kata Kabareskrim.
Jadi, dari kasus ini berhasil diamankan lima orang, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Hadir pada konferensi pers ini, Wakapolda DI Yogyakarta, Brigjen Pol R. Slamet Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Ketua PN Bantul diwakilkan Panitera Sigit Indriyatno, SH, serta Kajati DI Yogyakarta diwakilkan oleh Kasi Narkotika.
“Peredaran gelap narkoba kan mengganggu proses pembangunan nasional menuju Indonesia Emas, jika tidak diberantas serius,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Wahyu Widada.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...