Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gorontalo Utara

GORONTALO, SATUHARAPAN.COM-Polda Gorontalo mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dilakukan sejak 11 Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, hari Jumat (28/3/2025), menyampaikan telah mengamankan pelaku berinisial UT. Pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol.
"BBM bersubsidi tersebut dijual kembali dengan harga tinggi melalui pom mini ilegal. Harga Pertalite dipatok Rp13.000 per liter, Solar Rp12.000 per liter, dan Solar untuk tambang mencapai Rp280.000 per galon," katanya.
Tindakan ilegal ini telah berlangsung sejak akhir 2023, dengan pelaku membeli BBM tiga kali sepekan. Sebagian BBM dijual ke masyarakat, sementara sisanya didistribusikan ke Kabupaten Pohuwato untuk aktivitas tambang ilegal.
Polda Gorontalo mengamankan barang bukti berupa, 103 galon Pertalite, 73 galon Solar, satu unit pom mini ilegal, 1 unit mobil pick-up, dan delapan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
"Pelaku UT dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," katanya.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini untuk mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Editor : Sabar Subekti

Pengemudi Ojol Berlebaran Sama Presiden di Istana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Para pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) mengungkapkan pengalaman be...