Polisi Ungkap Penyelundupan Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia
PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau ilegal dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui jalar laut dan darat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Polri telah mengamankan tiga orang berinisial ES, E dan M dari pengungkapan kasus ini. Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan, dan produk perikanan domestik atau SKIPB.
“Mereka memberikan keterangan, komoditas tersebut adalah cumi. Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Rabu (15/2/23).
Dia menjelaskan, cara para pelaku menyelundupkan daging-daging itu ke Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan diseberangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya lima unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," katanya.
Atas perbuatanya, para tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Sabar Subekti
Dibangun Oleh Korban Penganiayaan, Bethlehem, Kota Natal AS ...
BETHLEHEM-PENNSYLVANIA, SATUHARAPAN.COM-Pada Malam Natal tahun 1741, para pemukim Moravia menamai ko...