Polisi Ungkap Peredaran Uang Dolar AS Palsu di Bekasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang dolar AS palsu di Bekasi, Jawa Barat sekaligus menangkap pelaku berinisial YH serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi menyita 49 lembar uang dolar AS asli, 198.619 lembar uang palsu, dua buah brankas, satu buah ponsel, dan surat-surat dari keterangan dari bank bersangkutan di rumah tersangka.
"Ada dugaan tindak pidana memalsukan mata uang dengan pecahan dolar Amerika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, hari Minggu (12/2/23).
Dijelaskan, kronologi kasusnya terjadi pada 11 Oktober 2022, ada dua orang nasabah akan menyetorkan uang dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito.
"Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang di cek satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya. Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS, diperoleh hanya 49 lembar uang yang asli, dan 108.619 lainnya diragukan keasliannya," kata Trunoyudo.
Kemudian pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi Kepolisian. Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.
Trunoyudo menambahkan bahwa tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring pada salah satu marketplace. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...