Polisi Usut Dugaan Investasi Bodong NET89, Diduga Kerugian Hingga Rp 1,8 Triliun
Polisi segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan ada 15 orang yang dicekal.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik polisi tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Saat ini status kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan.
"Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Sabtu (24/9).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). PT SMI dilaporkan atas dugaan melakukan skema piramida dengan menggunakan izin SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung), serta diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak tahun 2017.
"Melakukan perdagangan berjangka komoditi tak berizin dengan cara menjual e-book untuk mendapatkan robot trading, yang kemudian mendepositkan dana sesuai dengan harga robot di broker atau pialang luar negeri tak berizin, serta mengaktifkan robot tersebut di smartbot dan metatrader agar dapat melakukan trading secara otomatis, dengan estimasi profit sebesar 1% sehingga profit tersebut dapat dibagi ke masing-masing untuk trader dan untuk PT SMI,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Nurul Azizah menambahkan, kerugian yang dialami oleh anggota dari NET89 atau PT SMI sebanyak kurang lebih 200.000 orang mencapai Rp 1,8 triliun.
"Potensi kerugiannya dengan total member kurang lebih 200.000 member, yang masing-masing member membeli paket sebesar Rp9 juta. Sehingga potensi kerugian kira-kira berjumlah Rp1,8 triliun," katanya.
Dugaan investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masuk tahap penyidikan dan penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selesai mengumpulkan alat bukti.
15 Orang Dicekal
Terkait penanganan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal (cegah dan tangkal) terhadap 15 orang yang terlibat perkara ini.
"Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang yang inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D," kata Nurul Azizah.
Pencekalan dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...