Polisi Usut Tiga Kasus Terkait Yayasan ACT
Tiga kasus: dugaan penyelewengan dana korban Kecelakaan Pesawat Lion Air, Pencucian uang dengan mendirikan perusahaan cangkang, dan penggunaan dana sumbangan yang tidak tepat.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sudah 18 orang saksi yang diperiksa,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmaji, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (20/7).
Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat (8/7). Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7). Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antara mereka adalah Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Ganjar Rahayu, terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus ACT. Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Selain itu, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang. “Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...