Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Jakarta Utara dan Tangsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram dalam 50 paket dengan harga mencapai Rp 250 juta oleh lima tersangka di Jakarta.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan mengamankan empat orang jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 39 kilogram dari tangan pelaku.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana, di Jakarta Utara, mengatakan, “Barang bukti yang disita 50 paket ganja dengan berat 44 kilogram.” Paket ganja itu didatangkan dari Sumatera oleh tersangka DS melalui jasa kargo pengiriman yang diatur oleh tersangka A dengan harga setiap paketnya Rp4 juta sampai Rp5 juta.
“Hasil penyelidikan kami, ini melibatkan sindikat dari luar Jakarta juga, barang itu berasal dari Sumatera,” kata Putu Kholis, hari Rabu (20/7).
Tersangka A ditangkap petugas di Jakarta Pusat pada 13 Juli, tersangka DS, N dan S ditangkap pada 12 Juli di Jakarta Timur dan tersangka P ditangkap pada 12 Juli juga di Jakarta Barat.
Jaringan Pengedar Ganja di Tangsel
Polres Tangerang Selatan mengamankan empat orang jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 39 kilogram dari tangan pelaku.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menjelaskan keempat tersangka ditangkap di daerah Jakarta Timur masing-masing berinisial JI, AD, BM, dan FS. Mereka kerap mengedarkan ganja di wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku yang sudah ditangkap, diproses dan dikembangkan, sehingga empat pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur,” kata dia, hari Rabu (20).
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar.
“Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi) enam bulan,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti ganja beserta timbangan digital, satu unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
“Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...