Polisi Makassar Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Bukti 7,4 Kilogram
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Tim Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti 7,4 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp 10 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Budi Haryanto, mengungkapkan dua bandar sabu yang dibekuk masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Keduanya disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu," katanya, Kamis (21/7).
Menurut Budi Haryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat berkenaan dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini.
"Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," jelas Kapolrestabes Makassar.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung, mengatakan kedua pelaku diduga jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.
Atas perbuatannya, R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...