Politisi Demokrat Disebut Terima Fee Ibadah Haji Rp 1,06 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa disebut menerima komisi (fee) 106 ribu dolar AS sekitar Rp 1,06 miliar dari calo pemondokan ibadah haji.
"Sudah ngasih ke Pak Nurul Iman Mustofa kalau gak salah semua 400 ribu riyal, didolarkan 106 ribu dolar AS," kata saksi Hasanuddin Asmat bin Ahmad alias Acang Ompong, mantan staf honorer KJRI Jeddah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Senin (2/11).
Terdakwa dalam sidang kali ini adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Acang setelah pensiun dari KJRI Jeddah menjadi calo pemondokan untuk jamaah haji pada 2010-2014.
"Pernah membayar semua akomodasi Nurul Iman saat umroh?" tanya jaksa Kristanti Yuni Purnawanti
"Pernah, bayar hotel. 50 ribu riyal untuk umroh 2012, Nurul Iman Mustofa dan 11 anggota keluarganya," ungkap Acang.
Dalam dakwaan, Nurul disebut menerima sejumlah 100 ribu dolar AS karena menjadi koordinator kelompok fraksi (poksi) Komisi VIII dari Demokrat yang bertubas sebagai penghubung antara poksi dan Suryadharma untuk menyampaikan nama-nama majmuah (perumahan) yang disewa pemerintah Indonesia bagi jamaah haji pada tahun 2012.
"Pak Nurul Iman seharusnya dapat 250 ribu dolar AS atau 1 juta riyal, tapi orang Arabnya gak ngasih! Sampai sekarang jadi gak negor, gak menelepon. Dia minta, katanya saya yang masukin (majmuah), saya yang punya jatah," kata dia.
Uang tersebut berasal dari pemilik majmuah yang menyewa jasa calo Acang dan berhasil masuk sebagai perumahan untuk jemaah haji periode 2012 yaitu Al Shatta, Wesel Hotels Company, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Group dan Mawaddah International Group.
"Pada Agustus 2009 saya kenal sama Pak Nurul Iman, saat itu dia lagi umroh dan saya siap-siap mau pensiun. Lalu saya katakan `Pak saya mau pensiun nih, ikut bisnis ada yang bisa dimasukin tidak? Saya mau pulang belom punya apa-apa`, lalu ada ya sudah nanti coba masukin (proposal perumahan), eh ternyata masuk," kata dia.
Menurut Acang, pemilik majmuah tidak bisa mengajukan langsung perumahannya ke tim panitia perumahan haji, namun harus melalui calo. Salah satu perkumpulan calo perumahan bernama RCTI (Rombongan Calo Tengang Imaroh/Hotel).
"Tidak bisa kalau pemilik langsung, tidak diterima harus lewat calo, caranya masukkan proposal dari hotel, diterima syukur, tidak diterima juga tidak apa-apa," jelas Acang.
Acang menjelaskan fee yang didapat adalah sekitar 25 persen dari biaya per jemaah, namun jumlah tersebut bisa dibagi 10 orang karena banyaknya lapisan calo dalam pemesanan pemondokan haji.
"Di BAP disebutkan dari Al Isyroq 30 riyal per orang yang mengambil Slamet, total 135 ribu riyal tapi ada kekurangan 60 riyal yang belum dibayarkan pemilik ke saya dari 195 ribu yang dijanjikan, sampai sekarang belum dibayar, apakah benar?" tanya hakim.
"Di BAP begitu, ada kekurangan dicatet, yang dibayar tidak ada, yang diterangkan benar," jawab Acang.
"Jadi bukan persentase?" tanya hakim.
"Iya persentase kadang-kadang tidak bener, orang Arab susah dipegang pak," jawab Acang.
"Lalu disebutkan di BAP Mawaddah dibayarkan 180 ribu riyal diambil Slamet tapi ada kekurangan 20 ribu riyal yang belum dibagikan pemiliknya?" tanya hakim.
"Iya dari saya nanti dibagi-bagi lagi. Saya bagi-bagi bisa 10 (orang), kalau dimakan sendiri saya kaya, gak kayak sekarang," jawab Acang yang mengaku saat ini masih menjadi buruh.
"Dari Saeed Makkey 35-40 riyal jadi total 38 ribu riyal dari seharunya 40 ribu riyal dipotong 20 ribu oleh calo internal Majmuah Saeed Makkey, jadi ada calo lagi?" tanya hakim.
"Ada Pak, ketemu sama bosnya orang Arab susah, jadi pakai calo ke calo, saya tidak tau pemiliknya yang mana," jawab Acang yang mengaku menjadi calo ke-5.
Dalam perkara ini Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka`bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Menurut jaksa, Suryadharma Ali melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Suryadharma Ali diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...