Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:50 WIB | Senin, 07 Desember 2015

Politisi KMP Tetap Ngotot Novanto Tak Bersalah

Pemimpin MKD DPR. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, di Mahkamah Kehormatan Dewan  hari Senin (12/7), ternyata masih meributkan masalah rekaman percakapan yang telah diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, ke MKD sebagai barang bukti.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, mengatakan, sidang MKD saat ini tengah meneliti bukti rekaman yang merupakan satu-satunya barang bukti dalam kasus yang menyeret Novanto.

"Barang bukti itu hanya berdasarkan katanya (Maroef) dan rekaman. Rekaman itu dilakukan saat ngobrol. Nah, barang bukti apa yang kuat, kalau memang Pak Setya Novanto melanggar itu?" ujar Dimyati kepada sejumlah wartawan di sela-sela skors sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (7/12).

Menurut dia, pembuktian keabsahan rekaman tersebut sulit dilakukan. Sementara, keterangan dalam kasus ini hanya berdasarkan keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Saya sebagai orang hukum, di mana unsur salahnya? Rekaman itu diambil saat ngobrol. Intinya kita membedah, kita kan tidak boleh praduga bersalah," kata politikus Partai Persatuang Pembangunan yang baru bergabung di MKD hari ini.

Sebelumnya, saat diperiksa oleh MKD, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin mengakui merekam percakapan dalam pertemuan dirinya dengabn Novanto dan pengusaha minyak, Riza Chalid, di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.

Rekaman yang berkali-kali dipermasalahkan internal MKD itu pun sudah diputar, saat MKD memeriksa pengadu, Menteri ESDM, Sudirman Said. Adapun ponsel yang dipakai untuk merekam sudah disita oleh Kejaksaan Agung.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home