Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 11 Calon PMI Ilegal
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Kamboja. Selain itu, petugas kepolisian juga turut menangkap dua orang pria yang memberangkatkan para korban.
"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan PMI non prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, dalam keterangan tertulis, hari Senin (16/9/24).
Ia menerangkan, belasan PMI ilegal itu didominasi kalangan laki-laki. Meraka diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Dijelaskannya, penyidik mengamankan delapan PMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soetta, pada hari Rabu (11/9/24). Kemudian pada hari Jumat (13/9/24), diamankan satu calonPMI ilegal, serta dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban.
Pada hari Sabtu (14/9/24) petugas mengamankan dua calon PMI ilegal di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Pada malam harinya, petugas kembali mengamankan tiga calon PMI ilegal di terminal 3.
“Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” katanya.
Saat diamankan petugas, mereka mengaku hendak bekerja di Kamboja. Namun, tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, para calon PMI ilegal itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," katanya.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria bernisial MZ dan PJ. Selain itu, diamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para calon PMI ilegal.
"Untuk para calon PMI nonprosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...