Polres Jakarta Barat Geledah Warnet Produksi Shabu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap rumah industri narkotika jenis shabu disebuah warung internet (Warnet) di Jalan Jelambar Utama Sakti Jaya, Grogol, Jakarta Barat, hari Kamis (19/11).
Barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 20 gram, serta barang dan alat produksi berupa jeriken bahan kimia, serta satu tupperware cairan isi kristal shabu berhasil diamankan disebuah bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga.
Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada hari Rabu (18/11) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dengan mengamankan dua paket shabu seberat 0,43 gram. Setelah proses pengembangan interogasi dilakukan Polres Jakarta Barat berhasil menangkap satu tersangka kembali dan mengamankan 0,73 gram narkotika jenis shabu.
Dari tempat penangkapan di lokasi yang sama, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap dua tersangka kembali. Total tersangka yang berhasil diamankan dalam pembuatan narkotika jenis shabu berjumlah lima orang.
Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 junto 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diduga telah memproduksi, menyalurkan, menjadi perantara dalam jual dan beli, memiliki, menyimpan, dan menyediakan jenis narkotika golongan 1. Tersangka diancam dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...