Polres Kupang Cegah Pengiriman 12 PMI Ilegal ke Malaysia
KUPANG, SATUHARAPAN.COM-Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, membenarkan pencegahan terhadap 12 calon PMI tersebut di sebuah rumah warga di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, NTT.
"Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia pagi ini. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki," kata Iptu Elpidus Kono Feka, hari Selasa (2/4/24)
Dari 12 orang yang diamankan, sembilan di antara mereka laki-laki dan tiga perempuan. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap dan direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan KM Bukit Siguntang melalui Nunukan-Kalimantan.
Para calon PMI ilegal tersebut diduga direkrut oleh seorang warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang berinisial AM (35 tahun). Mereka dan perekrutnya telah menjalani interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan, untuk dilakukan upaya hukum," kata Kasat Reskrim Polres Kupang.
Tindakan Polres Kupang ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memberantas praktik perdagangan orang ilegal dan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan risiko yang mungkin timbul.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...