Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:29 WIB | Kamis, 24 Juni 2021

Polri: Adelin Lis Diduga Lakukan Dua Tindak Pidana Selama Buron

Adelin Lis ketika dibawa ke Jakarta dari Singapura setelah buron sejak tahun 2008. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh buron terpidana pembalakan liar Adelin Lis alias Hendro Leonardi selama pelarian di Singapura.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Adelin Lis diduga menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) palsu atau dipalsukan, dan memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI.

“Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya,” kata Andi Rian.

“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali,” kata Andi.

Sebelumnya, diketahui bahwa Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar. Dia kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor.

“Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta harus membayar denda lebih dari Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada tahun 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Leonard, Adelin bukan kali ini saja kabur. Pada 2006, dia pun pernah melakukannya dengan cara memukul petugas. Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

“Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,” ujar Leonard.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home