Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:18 WIB | Rabu, 30 Desember 2020

Polri Akan Ambil Tindakan Jika Masih Ada Atribut dan Kegiatan FPI

Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri akan menindak sesuai hukum apa bila masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan hal itu hari Rabu (30/12).

Dia mengatakan dalam keterangan tertulis bahwa  FPI telah dilarang untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada hari Rabu, (30/12). “Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atributnya. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.

Rusdi menyebut, langkah-langkah yang diambil Polri akan disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Menurut dia, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

“Aksinya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian,” katanya.

Namun, Rusdi enggan menanggapi jika FPI dibubarkan akan berganti nama. Hal itu tersebut menurut dia adalah merupakan ranah pemerintah. “Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, hari Rabu (30/12).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home