RI Hentikan dan Larang Aktivitas FPI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), mengatakan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Mahfud meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.
Beijing Buka Dua Mausoleum Kaisar Dinasti Ming untuk Umum
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Dua mausoleum kaisar di Beijing baru-baru ini dibuka untuk umum, sehingga...