Polri Akan Evaluasi Sistem Pengamanan Rutan
Ini terkait penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte terhadap tahanan lain, MKC.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mabes Polri akan mengevaluasi sistem pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) seluruh kantor polisi yang ada di Indonesia. Hal ini berkaca dari terjadinya kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece (MKC) oleh tahanan lain.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tahanan tersebut secara menyeluruh.
“Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni Rutan itu, dan tidak boleh terjadi lagi. Tidak hanya di Rutan Bareskrim tapi seluruh Rutan yang ada di Kepolisian, di Polda, di Polres, Polsek,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, hari Kamis (23/9).
Dia menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara akan memaksimalkan pengamanan di Rutan sehingga kejadian serupa tak terulang lagi.
Selain itu, Rusdi juga mengatakan bahwa setiap Rutan dipastikan harus dapat menjamin hak-hak dari para tahanan yang mendekam. Dalam hal ini, kata dia, termasuk hak para tahanan untuk mendapat keamanan juga harus dijaga.
“Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di Kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan,” katanya.
Dibantuk Eks Panglima Laskar FPI
Dijelaskan, aksi penganiayaan di sel tahanan Markas Pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, dan dua napi lainnya yang merupakan tahanan kasus pidana umum.
Berdasarkan rekaman CCTV, mereka melakukan aksi itu pada tengah malam selama satu jam. Napoleon disebut masuk kamar MKC pada pukul 00:30 WIB.
Napoleon bisa melakukan hal tersebut karena meminta petugas tahanan untuk mengganti gembok yang ada. Menurut polisi, petugas menurut terhadap perintah karena Napoleon masih menganggap dirinya sebagai pimpinan di Korps Bhayangkara.
Diketahui bahwa Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua. Perwira tinggi ini terjerumus kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...