Polri Akan Kedepankan Mediasi untuk Kasus Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi akan mengedepankan proses mediasi dalam setiap kasus terkait UU ITE. Untuk itu, mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia), semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu untuk kasus yang ada, maupun kasus yang mungkin akan masuk, ke depannya seperti itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, hari Selasa (23/2).
“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasi,” katanya. Rusdi menjelaskan, jika kasus tersebut menyangkut hal personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi. Dalam kasus Novel, dia dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
“Jika hal-hal yang menyangkut personal, hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depan polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” kata Rusdi. Kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni mengedepankan upaya mediasi.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...