Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:28 WIB | Sabtu, 24 April 2021

Polri Akan Minta Keterangan Keluarga Joseph Paul Zhang

Karopenmas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyatakan akan memeriksa sejumlah kerabat dekat tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, yang kini tengah diburu lantaran dia diduga berada di Jerman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan terhadap keluarga Jozeph, untuk mendapatklan keterangan.

“Orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat (keluarganya) dapat (dimintai keterangan),” kata Rusdi di Jakarta, hari Jumat (23/4). Dia mengatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Jozeph. Keterangan itu, kata dia, akan digali oleh penyidik untuk mendalami tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Namun demikian, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. “Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri,” kata dia.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Pracis. Setelah red notice itu terbit, maka pergerakan Jozeph di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.

“Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Red notice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus yang melibatkan Joseph Paul Zhang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan bahwa penyidik masih akan berfokus pada tersangka Jozeph secara perorangan.

Pihaknya belum mengembangkan perkara lebih lanjut ke kegiatan diskusi virtual yang digelar oleh tersangka. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengikuti diskusi tersebut masih tidak perlu dilakukan.

“Sejauh ini belum (akan diperiksa anggota diskusi). Karena yang bersangkuta yang bicara,” kata Agus menurut keterangan tertulis Humas Polri.

Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli, termasuk ahli bahasa, sosiologi hukum, dan ahli pidana. Polisi menyatakan dapat memproses hukum terhadap Jozeph karena tersangka masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home