Polri: Bharada E Diamankan sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Kadiv Humas Polri: belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menegaskan bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
“Masih diamankan untuk diperiksa untuk dimintai keterangannya,” kata Kadiv Humas Polri, Minggu, (24/7).
Kadiv Humas juga menyampaikan itu agar informasi seputar kasus ini tidak semakin keruh. Mengingat sebelumnya telah banyak beredar berbagai spekulasi tentang kasus yang diduga melibatkan antara dua ajudan Kadiv Propam Polri itu.
Dedy menambahkan bahwa terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik yang juga akan menyampaikannya. Dia pun menegaskan bahwa Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Kalau dia dimintai keterangan sampai dengan saat ini, ya itu betul. Tapi statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Begitu juga dengan status Brigadir J yang statusnya belum disematkan apapun. Ia juga menjelaskan, istilah ditahan itu artinya status yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sementara itu, di Jambi akan dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi. Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, meninjau persiapan lokasi autopsi ulang tersebut pada hari Minggu, (24/7).
"Saya sudah bertemu langsung dengan Kepala Rumah Sakit Daerah Sungai Bahar dan mengecek seluruh lokasi dan persiapan ruangan. Sudah tersedia dengan baik, semoga pelaksanaan autopsi hari Rabu (27/7) berjalan lancar," kata Kapolda.
Personel pengamanan akan disiapkan di sekitar lokasi autopsi ulang itu. Ruang untuk pekerja media juga telah dipersiapkan agar tidak menghalangi seluruh proses yang berjalan. Setelah mengecek persiapan di rumah sakit, Kapolda Jambi kemudian mendatangi rumah Brigadir Yosua untuk bersilaturahmi dan menghadiri doa bersama.
Kadiv Humas membantah bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pra rekonstruksi di rumah Irjen. Pol. Sambo.
Pra rekonstruksi tersebut terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Sedangkan dalam pengusutan lainnya dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.
Dikatakan, tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa. Akan tetapi, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.
Editor : Sabar Subekti
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...