Polri Blokir 94 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Polri akan melakukan penyitaan aset itu merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, hari Selasa (29/8/23).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...