Polri dan BPOM Akan Tindak Pelanggaran Distrubusi Produk Skin Care Label Etiket Biru
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri akan mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi.
Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan bahwa produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.
“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” katanya.
BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru. Produk-produk ini, yang seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, namun seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM. “Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” kata Taruna.
BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan cara administratif.
“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” kata Taruna.
Editor : Sabar Subekti
Tangani Anak Korban Kekerasan Secara Efektif
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM - Psikolog Ikatan Psikolog Klinis (IPK-HIMPSI) Kalimantan Timur (Kaltim) ...