Polri Janjikan Kasus Obor Rakyat Tuntas Usai Pilpres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian menjanjikan akan menuntaskan segera kasus selebaran Obor Rakyat paling lambat usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.
"Kita segera selesaikan secepatnya, paling lambat usai Pilpres ini, penyidik kan sudah menetapkan dua tersangka dan hari ini mulai diperiksa," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta pada Senin (7/7).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Setyardi Budiono sebagai pimpinan redaksi, kemudian Darmawan Sepriyossa sebagai penulis dan keduanya diketahui mantan jurnalis.
Agus Rianto menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 9 terkait perusahaan pers berbadan hukum dan terancam hukuman dua tahun penjara serta denda maksimal 100 juta rupiah.
Selain itu polisi juga menyatakan tersangka telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik disebabkan isi pemberitaan tabloid tersebut negatif dan menyudutkan seseorang dan berbau SARA.
"Kami masih melakukan analisis dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Tidak bisa dalam waktu dekat ini karena mau Pilpres, tapi secepatnya kita selesaikan," ulasnya.
Kemungkinan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 terkait pencemaran nama baik Calon Presiden Joko Widodo yang disebarluaskan melalui internet masih didalami.
"Bila berkas sudah selesai maka segera kita limpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Yang jelas kita masih terus mendalami kasus ini hingga dituntaskan," tambahnya.
Berdasarkan pantauan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, kedua tersangka Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa tidak hadir memenuhi panggilan Polri untuk proses pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (7/7).
"Hari ini Setyardi harusnya memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi beliau tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Darmawan juga tidak bisa hadir karena ada kesibukan," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hinca Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri.
Namun, dirinya mengatakan kedua tersangka akan hadir pada panggilan berikutnya. Mengenai dengan kemungkinan ada pelanggaran hukum pidana, dirinya tidak menjawab karena kliennya saat ini dikenakan pasal Undang-udang pers.
"Kalau yang digunakan Undang-Undang Pers berarti hal ini terkait dengan kegiatan pers. Maka mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam konteks pelanggaran pers, yang sifatnya administratif," kata Hinca. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Banjir dan Longsor Melanda Soppeng, Sulawesi Selatan, Satu O...
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM- Banjir melanda Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sa...