Polri: Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Dinaikkan ke Penyidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kenz, ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai proses gelar perkara.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana, dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi korban dan tiga saksi. Penyidik juga memeriksa tiga saksi ahli, di antaranya ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, terlapor tidak hadir.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan. Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022,” kata Ahmad.
Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan terduga korban aplikasi Binomo.
Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang tahun 2021.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...