Polri Kejar Warga Aceh Pembakar Bendera Merah Putih di Malaysia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menangani kasus seorang pria yang diduga melakukan pembakaran terhadap bendera Merah Putih dan aksinya direkam dalam video, dan kasus itu sedang dalam proses penyelidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pelaku teridentifikasi di dalam video itu, sudah diketahui. Dia berinsial AK (25 tahun), warga Aceh yang sedang bekerja di Malaysia.
“Untuk kasus pembakaran bendera Merah Putih pada akun Tiktok Aldi622 itu telah ditangani oleh Polri. Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut atas nama AK, berumur 25 tahun, yang bertempat tinggal di Aceh. Sementara yang bersangkutan ini sedang bekerja di Malaysia,” kata Rusdi Hartono, Selasa (2/2/2021).
Rusdi mengatakan bahwa Polri menggandeng stakholder terkait seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Interpol. Saat ini, proses pencarian keberadaan AK masih dilakukan.
“Polri telah mengambil langkah-langkah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan untuk menelusuri keberadaan AK yang melakukan tindak pidana pembakaran lambang negara RI,” katanya.
“Kita akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yurisdiksi Malaysia, tentunya kita akan berkoordinasi (dengan pikak Malayisa), dan juga Polri akan selesaikan masalah ini secara tepat dan tuntas,” kata Rusdi.
Polri masih mendalami kasus pembakaran bendera Merah Putih tersebut, dan belum bisa memastikan lokasi persis video itu dibuat. “Itu masih pendalaman. Pembuatan video itu, apakah di Indonesia atau Malaysia, ini masih pendalaman. Yang jelas pemilik akun telah teridentifikasi dan sekarang sedang proses penyelesaian kasus,” kata Rusdi.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...