RI Akan Terbitkan Peraturan Vaksinasi Gotong Royong
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara gotong royong, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Terkait vaksin gotong royong, Menkes (Menteri Kesehatan) akan membuat Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2).
"Dalam Permenkes itu, salah satu yg terkait dengan pengujian itu memasukkan rapid (test) antigen. Jadi rapid (test) antigen akan masuk ke permenkes, sehingga ini dapat digunakan untuk penapisan," ia menambahkan.
Vaksinasi gotong royong atau vaksinasi secara mandiri mencakup penyediaan layanan vaksinasi COVID-19 gratis oleh korporasi untuk karyawan.
Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong oleh perusahaan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pelaksanaan imunisasi guna mewujudkan kekebalan komunitas terhadap COVID-19.
Pemerintah saat ini masih melaksanakan program vaksinasi COVID-19 gratis dengan sasaran prioritas tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi terhadap total 1,5 juta tenaga kesehatan bisa selesai akhir Februari 2021.
Setelah vaksinasi tenaga kesehatan selesai, pemerintah akan memvaksinasi 17,4 juta petugas pelayanan publik.
Pada tahap selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan pada kelompok masyarakat yang lain.
Presiden Joko Widodo memberikan target kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan vaksinasi COVID-19 pada seluruh sasaran dalam waktu satu tahun. (Antara)
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...