Polri Keluarkan Sprindik untuk Samad dan Bambang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan surat perintah penyidikan untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sudah keluar.
"Pertama penyidikan tersangka BW masih berlangsung. Kedua, untuk terlapor AS sudah dikeluarkan sprindik yang menjadi dasar bagi penyidik melakukan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta menyita barang bukti," kata Ronny di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut dia, penyidik Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kasus Samad yakni penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK.
Sementara kasus yang menjerat dua pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Belum masuk ke tahap penyidikan. Belum ada pemeriksaan saksi," katanya.
Untuk kasus Adnan dan Zulkarnaen, kata dia, pihak Bareskrim masih mendalami unsur pidana dalam kasus itu. Bila penyidik menemukan unsur pidana, kasus tersebut layak diteruskan ke proses penyidikan.
Sementara Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan pimpinan KPK yang saat ini sudah menjadi tersangka hanya Bambang Widjajanto.
Meski kasus Samad sudah ada sprindik, kata dia, status Samad tidak serta merta menjadi tersangka.
Status tersangka baru akan diberikan jika alat bukti sudah lengkap. "Kalau alat bukti sudah lengkap, yakinlah penyidik akan tetapkan status tersangka," kata jenderal bintang tiga itu.
Budi juga menjelaskan pihaknya tidak mengintervensi kerja para penyidik Bareskrim Polri. Lebih lanjut ia mengatakan untuk mencegah kriminalisasi dalam proses penyidikan, setiap penyidik diawasi oleh seorang Pengawasan Penyidikan (Wasidik). "Jadi insya Allah proses penyidikan on the track, itu komitmen saya," katanya.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan politik yang dilakukan Samad sebelum kontestasi Pilpres 2014. Sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi oleh pemilik saham perusahaan pengelola hasil hutan PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen juga dilaporkan terkait dugaan menerima gratifikasi saat menyidik kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008. Ketika itu Zulkarnaen masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...