Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:26 WIB | Kamis, 05 Februari 2015

Pilkada Serentak 2016 Batal Terapkan e-Voting

Ilustrasi e-Voting. (Foto: ghananewsportal.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR menyatakan sistem pemungutan suara berbasis teknologi internet atau Electronic Voting (e-Voting) batal diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2016 mendatang.

Pasalnya, ada variabel yang harus dipenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 147/2009 tentang Syarat Kumulatif Penggunaan Metode E-Voting. Dimana, penggunaan e-Voting masih mengalami kendala dengan persiapan teknologi serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum sinkron dengan Nomor Induk Kependuukan (NIK) dalam Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh pemerintah.

“e-Voting belum siap sepenuhnya diterapkan dalam Pilkada mendatang. Kami sedang membahas. Itu diubah saja, tidak diwajibakan,”kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).

Seluruh fraksi di DPR, menurut dia, sepakat agar pemerintah terlebih dahulu melakukan pembenahan terkait berbagai perangkat yang menjadi acuan penyelenggara pilkada, seperti NIK, DPT, dan e-KTP tidak boleh bermasalah. “Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus mempersiapkan DPT yang berkualitas agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak repot menyusun DPT lagi,” kata Yandri.

Menurut dia, program e-KTP harus menjadi acuan data pelaksana pilkada serentak. Komisi II DPR pun sudah setuju terkait penambahan anggaran untuk pendataan penduduk dalam program tersebut sebesar Rp 1 triliun. Sebelumnya, data utuk program e-KTP sekitar Rp 6 triliun.

“Rp 86 miliar untuk sinkronisasi DPT dengan e-KTP. Kalau jumlah keseluruhannya untuk tahun ini kita buat e-KTP sebesar Rp 1 triliun. Jadi, DPT tidak boleh bermasalah,” kata dia.

Sebenarnya, e-Voting baik untuk diterapkan dalam pilkada serentak karena dapat menghemat anggaran dengan tidak lagi mencetak kertas suara. Meski demikian, hal tersebut masih perlu persiapan yang matang agar e-Voting dapat diterapkan pada 2019 mendatang. “Boleh diuji di Pilkada untuk beberapa daerah. Tapi, jangan diterapkan secara menyeluruh,” ujar dia.

Jujur Adil Terpenuhi

Anggota komisi II lainnya Arif Wibowo mengaku Makamah Konstitusi (MK) telah memutuskan e-Voting  dapat diterapkan dalam pemilu maupun pilkada selama asa jujur dan adil dapat terpenuhi. “Kalau siap ya dilakukan. Tapi, kabupaten/kota tidak akan siap. Untuk itu, perlu diuji coba di tiga kecamatan, tidak semua daerah atau diserentakan di seluruh pilkada,” ucap dia.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi II DPR tidak mempermasalahkan jika e-Voting diuji coba terlebih dahulu. Sehingga, pasal dari UU Pilkada tentang e-Voting tidak dihapus sepenuhnya, melainkan direvisi.

“MK, telah memberikan putusan bahwa penggunaan e-Voting tersebut harus memenuhi syarat. Yang jelas teknoliginya harus objektif dan memenuhi syarat,” kata Arif.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home