Polri: Kritik Bukan Tindak Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan termasuk dalam tindak pidana.
“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, hari Rabu (30/6).
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana, yaoitu fitnah, penghinaan, hingga provokasi.
“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” katanya.
Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam menyampaikan informasi di media sosial.
“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...