Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:12 WIB | Kamis, 23 Januari 2025

Polri Minta Tiga DPO Kasus Judi Online Jadi Buronan Interpol

Polri Minta Tiga DPO Kasus Judi Online Jadi Buronan Interpol
Keterangan pers kasus enipuan investasi dan judi online dengan ditunjukkan para tersangka yang ditahan dan barang sitaan, termasuk uang. (Foto: Humas Polri)
Polri Minta Tiga DPO Kasus Judi Online Jadi Buronan Interpol
Polri Minta Tiga DPO Kasus Judi Online Jadi Buronan Interpol

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka usai merekonstruksi ulang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.

Dari 14 orang tersebut, terdapat tiga orang yang masih menjadi buronan atau masuk DPO (daftar pencarian orang). Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri.

Sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol. “Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kataDirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada hari Rabu (22/1/2025).

“Masih ditelusuri terus oleh Interpol. Yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya,” kata Helfi. “Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita.”

Sembilan Tersangka

Ada sembilan orang tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras. Mereka adalah bagian dari 14 orang tersebut adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA (sakit), dan IR.

AA dan TL yang masih buronan adalah sepasang suami-istri. Seorang anak mereka termasuk dalam jajaran tersangka dan telah ditahan. “Untuk anaknya, ditahan. Saat ini dalam proses penahanan kita,” kata Helfi.

Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 triliun.

Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25). Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home