Polri: Pemblokiran Bandara Tidak Dibenarkan Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12) oleh Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum.
“Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12).
Dijelaskan Boy, masalah penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya ada ancaman pidana terhadap pelanggaran, termasuk aksi pemblokiran yang mengganggu keselamatan dan merugikan masyarakat.
Menyusul tindakan tidak bertanggung jawab itu, pihak kepolisian mengaku akan terus mempelajari kasus yang terjadi termasuk mengumpulkan fakta yang ada.
“Ada hal-hal yang dikategorikan pidana hukum, tetapi pastinya kita lakukan dulu pengumpulan fakta, untuk menyimpulkan pelanggaran apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Boy, upaya pengumpulan fakta akan dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, upaya pengumpulan fakta sendiri nantinya bisa saja melibatkan otoritas bandara dan pihak yang dirugikan dalam kejadian itu.
“Penyidik bisa dengar dari otoritas bandara sana, ditambah pihak yang dirugikan dapat jadi bagian yang diambil (keterangannya) dalam pengumpulan fakta,” katanya.
Kronologi
Menurut Kepala Polsek Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandar Udara Turelelo Soa, AKBP Oka Putra, peristiwa tersebut bermula sekitar 15 menit pesawat akan lepas landas. Namun, tiba-tiba ada belasan anggota Satpol PP memasuki landasan bandara. Mereka pun membawa masuk kendaraannya ke dalam landasan.
Meski sudah diperingatkan, kata Oka, belasan anggota Satpol PP tersebut tetap tak menghiraukan.
Akhirnya, petugas bandara mengalihkan pesawat terbang dari Bandara El Tari Kupang yang siap mendarat di Bandar Udara Turelelo Soa ke Bandara H Hasan Aroeboesman, Ende.
Pemblokiran oleh anggota Satpol PP tersebut diperintahkan oleh Bupati Ngada, karena tidak mendapatkan tiket pesawat pulang dari Kupang ke Ngada. (Ant/sindo)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...