Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:31 WIB | Sabtu, 20 Juli 2024

Polri: Penggelapan Kendaraan ke Luar Negeri Rugikan Negara Rp 876 Miliar

Ada tujuh tersangka diduga pelaku penggelapan kendaraan ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kerugian ekonomi dalam kasus penggelapan kendaraan dari Indonesia ke luar negeri berkisar Rp. 876 miliar.

Rinciannya, kerugian korban sekitar Rp 826 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.

Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp 49 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.

“Kerugian mencapai Rp 876 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, hari Kamis (18/7/2024).

Dia menjelaskan selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, sudah ada lebih dari 20.000 sepeda motor yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku. Polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah.

Djuhandhani menjelaskan modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.

Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp 1,5 juta-Rp2 juta.

Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” katanya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home