Polri: Penggeledahan Bogor Terkait Perdagangan Senjata Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan di Sukaraja, Bogor, Rabu (1/1) malam terkait dengan perdagangan senjata ilegal.
"Ada hubungan dari tersangka sebelumnya yang tidak bisa kita sebutkan sumbernya. Yang Bogor ini terkait dengan penjualan senjata gelap," kata Boy di Jakarta, Jumat (3/1).
Ia mengatakan penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB itu merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Brigjen Boy juga memastikan bahwa penggeledahan dilakukan atas pengembangan informasi sebelumnya. Namun, ia mengaku sumber tersebut tidak bisa disebutkan.
"(Diduga) memperdagangkan senjata ilegal, ada kaitannya dengan kelompok sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, anggota tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penggeledahan salah satu rumah di Perumahan Mega Sentul, Sektor Alamanda, RT 02/RW 08, Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam.
Dalam penggerebekan itu, anggota juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah senjata air soft gun, sebuah senjata sejenis pulpen, setengah karung pupuk urea, dan satu galon berisi bahan berbentuk serbuk. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...