Polri Serahkan Berkas Perkara Mafia Tanah Depok ke Kejaksaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka Eks Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto, dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma, ke Kejaksaan. Berkas perkara itu dilimpahkan pada Hhari Senin (14/2) lalu.
“Sudah dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Andi mengatakan, berkas perkara mafia tanah tersebut baru dilimpahkan ke tahap pertama. Dia menyebut penyidik masih menunggu jaksa untuk memeriksa berkas itu. “Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (jaksa penuntut umum) meneliti BP tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto, dan anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma, sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
“Sebenarnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” kata Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1) lalu.
Keempat tersangka itu adalah Eko Herwiyanto, Nurdin Al Ardisoma, Hanafi dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...