Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:11 WIB | Selasa, 15 Februari 2022

41 Kabupaten dan Kota di Jawa – Bali Berlakukan PPKM Level 3

Peta status PPLM level 1-4 di Jawa dan Bali. (Foto: Satgas Penanganan COVID-19)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 41 kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali nberada pada level 3 PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) dalam sepekan ke depan, menurut Satgas Penanganan COVID-19.

Penetapan PPKM level 1 sampai 3 ituberdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2022. Terkait kenaikan jumlah kasus baru COVID-19, Pemerintah menyesuaikan kebijakan. Menteri Agama juga telah mengheluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.

Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Instruksi No. 8 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Official Pre-Season Test akan dilakukan tanggal 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Instruksi tersebut akan mengatur standar protokol kesehatan yang dilakukan. Serta berisi himbauan khusus yang harus dijalankan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten setempat terkait cakupan vaksinasi, kapasitas penonton, kesiapan fasilitas kesehatan dan lain-lain.

Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa Bali disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta, seluruh kota wajib menjalankan PPKM Level 3.

Untuk Provinsi Banten, seluruh kabupaten/kota wajib menjalankan PPKM Level 3 kecuali Kabupaten Lebak yang harus menjalankan PPKM Level 2.

Provinsi Jawa Barat, PPKM level 3 wajib dilaksanakan pada Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

 Sedangkan yang menjalankan PPKM level 1 di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur wajib menjalankan, dan PPKM Level 2 pada kab/kota lainnya.

 Di Provinsi Jawa Tengah, PPKM Level 3 wajib dilakukan di Kota Tegal. Sedangkan PPKM Level 1 pada Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak. Kota dan kabupaten lainnya menjalankan PPKM level2.

Di Provinsi DI Yogyakarta, PPKM Level 3 wajib dilakukan pada seluruh kabupaten/kota.

Provinsi Jawa Timur, PPKM Level 3 wajib dilakukan di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan. PPKM Level 1 dilakukan di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. Kota dan kabupaten lainnya menjalankan PPKM Level 2 pada kabupaten/kota lainnya.

Di Provinsi Bali, PPKM Level 3 dilaksanakan pada seluruh kabupaten/kota.

Data Satgas di lima provinsi tentang kasus baru COVID-19 hari Selasa (8/2) menunjukkan yang tertinggi di DKI Jakarta (10.817 kasus, dari transmisi lokal 10.527 orang dan PPLN 290 kasus dengan kumulatifnya 1.004.469 kasus), kemudian Jawa Barat (9.042 kasus, terdiri transmisi lokal 9.001 dan PPLN 41 kasus dengan kumulatifnya 779.588 kasus).

Tiga provinsi lainnya adalah Banten (5.138 kasus, terdiri transmisi lokal 5.043 kasus dan PPLN 95 kasus dengan kumulatifnya 177.569 kasus), Jawa Timur (3.608 kasus, terdiri transmisi lokal 3.594 kasus dan PPLN 14 kasus dengan kumulatifnya 416.596 kasus), dan Bali (2.425 kasus dari transmisi lokal 2.417 kasus dan PPLN 8 kasus dengan kumulatifnya 128.829 kasus).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home