Polri Tangani 213 Kasus Kebakaran Hutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hingga Kamis, 24 September 2015 Polri telah menangani 213 laporan kebakaran hutan seluas 39 ribu hektare yang terjadi di wilayah Indonesia.
"Dari laporan tersebut telah ditetapkan 201 tersangka, di mana tersangka perseorangan 192 dan sembilan korporasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Agus Riyanto, di Mabes Polri, hari Jumat (25/9).
Dia mengatakan, 68 tersangka perorangan dan lima korporasi telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus-kasus kebaran hutan yang telah dilimpahkan ke kejaksaan berada di Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Kalimantan.
Agus mengatakan Badan Reserse Kriminal hanya menangani kasus kebakaran yang berada di Sumatera Selatan, selebihnya telah ditangani oleh Polisi Daerah masing-masing wilayah.
Dia mengatkan Markas Besar Polri telah menurunkan 670 orang untuk pemadaman kebakaran hutan dan 70 penyidik untuk menangani kasus tersebut.
Kepala Polisi RI, Badrodin Haiti, mengatakan untuk mengani hal tersebut langkah pertama adalah pencegahan dengan memberdayakan Pemerintah Daerah, TNI, Polri untuk bisa melakukan patroli. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...