Polri Tanggapi Munculnya Tagar #PercumaLaporPolisi
Polri janji merespons setiap keluhan dan pengaduan masyarakat sebagai tugas pokok.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri merespon munculnya tagar “#PercumaLaporPolisi” yang sempat menjadi trending, dan buntut penghentian penyelidikan kasus ‘ayah perkosa tiga anak‘ di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polri menegaskan merespon setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (11/10).
Ramadhan menjelaskan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. Dia menegaskan Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.
“Keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti akan kita tindak lanjuti,” sambung Ramadhan.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...