Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:59 WIB | Jumat, 02 Desember 2016

Polri Tangkap 10 Orang Terkait Makar

Ilustrasi. Ahmad Dhani (kedua kiri) dan Ratna Sarumpaet (kedua kanan). (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Karopenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan pihaknya telah menangkap 10 orang terkait upaya makar.

Delapan di antara mereka, menurut Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, J, RK. Mereka dikenakan tuduhan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Jumat (2/12).

Untuk inisial AD dan RK dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28. Keduanya, sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Bicara pasal 107 sesuai dengan ayat 1 itu yang tercantum di KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun,” kata dia.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Rachmawati Soekarnoputri.

"Sedang dalam pemeriksaan Polda Metro (Jaya)," kata Irjen Boy, di Jakarta, hari Jumat.

Berdasarkan berita yang beredar di media sosial, berikut ini adalah 10 nama yang diduga telah ditangkap oleh Kepolisian:

  1. Ahmad Dhani pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel Pan Pasific
  2. Eko pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 kuhp di rumahnya Perum Bekasi Selatan
  3. Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya
  4. Kivlan Zein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari blok H1 -15 Jalan Pegangsaan Dua
  5. Firza Huzein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pukul 04.30 WIB
  6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pukul 05.00 WIB
  7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, pukul 05.00 WIB
  8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur saat ini menuju ke Mako Brimob ditangani Krimsus
  9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag
  10. Rizal Kobar UU ITE, ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pukul 03.30 WIB.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home