Polri Tangkap Pelaku Penipuan AI Deepfake Yang Catut Nama Pejabat Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) Deepfake dengan mencatut nama pejabat negara. Pelaku telah ditangkap oleh tim Siber Bareskrim Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kejahatan siber ini memanfaatkan teknologi canggih. “Pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Himawan dalam keterangannya pada hari Kamis (23/1/2025).
Himawan menambahkan, pelaku ditangkap di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Namun, identitas pelaku dan rincian lebih lanjut mengenai hasil operasi penangkapan tersebut masih dirahasiakan.
Menurut Himawan, teknologi kecerdasan buatan (AI) yang seharusnya memberikan manfaat positif, disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan. “AI dipergunakan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi, termasuk teknologi AI Deepfake yang dapat digunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan.
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan telah menangkap seorang pria berinisial AMA (29 tahun) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) menampilkan video dengan figure Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, hari Kamis (23/1/25).
Dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” kata Direktur.
Dijelaskan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.
Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Lima Kiat Bijak Atur Pengeluaran Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tren No Buy Challenge 2025 untuk mendorong penerapan gaya hidup hemat dan...