Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:18 WIB | Sabtu, 13 Januari 2024

Polri Tangkap Pemilik Akun Yang Ancam Capres di Jember, Jatim

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember, Jawa Timur.

"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon presiden sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP (tempak kejadian perkara)-nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, hari Sabtu (13/1).

Dijelaskan bahwa pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09:30 WIB. Penangkapan ini terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi," katanya.

Saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam, saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya," kata Sandi.

Disebutkan bahwa dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku. Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman empat tahun pidana penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home