Polri Tangkap Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sukabumi
SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di kawasan hutan Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang langsung kami kembangkan dan berhasil menangkap lima tersangka berikut barang bukti mulai dari alat tambang, kendaraan hingga hasil tambang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Sabtu (3/6).
Adapun kelima tersangka itu yakni S alias D (35) warga Kampung Babakan, Desa Bunasih, Kecamatan Tegalbuleud yang berperan sebagai pemodal. Kemudian E Alias A (22) warga Kampung, Desa Waluranmandiri, Kecamatan Waluran.
Selanjutnya A (32) warga Kampung Ciengang, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Ts (38) warga Kampung Simpang, Desa Kertajaya, Kecamtatan Simpenan dan M alias I (22) warga Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Di mana empat tersangka tersebut bertugas sebagai penambang.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, (1/6) sekitar pukul 15.00 WIB dengan mendatangi lokasi kegiatan tambang ilegal Di Blok Cibuluh yang langsung dilakukan penangkapan terhadap lima tersangka.
Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan cara masuk ke kawasan hutan Blok Cibuluh dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah peralatan untuk melakukan penambangan seperti palu, pahat, karung dan piring.
Sesampainya di lokasi para tersangka ini masuk ke dalam lobang yang diyakini terdapat batuan yang mengandung emas. Kemudian di dalam lobang itu mereka bergotong royong mulai dari memahat hingga mengangkut hasil tambang.
Bongkahan batu yang disinyalir mengandung emas tersebut langsung dibawa pulang ke rumah tersangka S untuk dilakukan pengolahan seperti memisahkan emas dari bebatuan.
Menurut Maruly, penangkapan yang dilakukan pihaknya ini selain adanya laporan, kegiatan tambang ilegal ini berpotensi terjadinya kerusakan hutan ditambah belum lama ini ada beberapa gurandil yang tewas tertimbun di dalam lobang.
Untuk barang bukti yang disita sebanyak lima unit sepeda motor yang digunakan tersangka, 11 karung berisi bebatuan yang terdapat kandungan emas, dua unit kerekan empat pahat, tiga palu dan dua piring.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 89 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian mereka pun dijerat dengan pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
BKSDA Maluku Amankan Burung Perkici dan Nuri Patah Kaki
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa...