Polri Tegaskan Robot Trading Fahrenheit Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menegaskan bahwa robot trading Fahrenheit adalah ilegal. PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tindak pidananya adalah pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (24/3).
Karo Penmas juga mengatakan fakta lainnya adalah PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit.
Kemudian, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana. "Di mana PT Lotus Global Buana sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," katanya.
Dijelaskan bahwa kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022.
Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.
Pelaku menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan Surabaya. "Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, tapi ini masih terus ditelusuri oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban," katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...