Polri Terima 560 Laporan TPPO dan 649 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menerima 560 laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengusutan polisi, 649 orang ditetapkan jadi tersangka.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, hari Rabu (28/6/2023).
Sebanyak 560 laporan yang masuk itu dari tanggal 5-27 Juni 2023. Ramadhan melaporkan ada 1.840 korban dari kasus TPPO ini.
“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK (anak buah kapal) sembilan kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” katanya.
Ramadhan kemudian mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa Polda berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada 27 Juni 2023. Berikut hasilnya:
Kasus di Polda Kepulauan Riau
Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras, korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus di Polda Bengkulu
Adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Asusila (mucikari).
Kasus di Polda Bali
Petugas Polres Bandar Udara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Polri mengamankan 4 (empat) WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 (tiga) orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasus di Polda NTB
Aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan tentang JPS alias J dengan meminta tolong kepada TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi. Setelah proses adminitrasi dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perpanjian awal.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...