Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:21 WIB | Selasa, 25 Januari 2022

Polri Terima Laporan Penghinaan terhadap IKN dan Warga Kalimantan oleh Edy Mulyadi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SWATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat laporan tentang pencemaran nama baik dengan terlapor Eks Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi. Dia diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan masyarakat Kalimantan.

“Terkait dengan pelaporan terhadap saudara EM terkait pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, hari Senin (24/1).

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, laporan itu diterima Polda Kalimantan Timur dengan nomor B/21/1/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 24 Januari 2022. Aduan berasal dari gabungan organisasi lintas agama, dari GP Ansor hingga Pemuda Katolik.

“Dengan pelapor saudara STR berasal dari Persatuan Pemuda Dayak dan Pemuda Lintas Agama,” tutur Ahmad.

Sebelumnya, Edy Mulyadi melontarkan pernyataan kontroversial tentang ibu kota negara baru di Kalimantan. Edy menyebut wilayah itu sebagai tempat “jin buang anak.”

Tokoh masyarakat Melayu Kalimantan Barat yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Edy Setiawan menanggapi pernyataan Edy Mulyadi tersebut dan menilai Edy secara gamblang melakukan perilaku rasisme dan melecehkan bangsa sendiri.

Sementara itu, tokoh muda Kalimantan Barat yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Lidya Natalia Sartono, meminta agar Edy bisa menjaga lisannya. Dia menuturkan, sumbangsih Kalimantan untuk pembangunan negeri ini sangat melimpah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home