Polri Tetapkan Denny Indrayana Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana resmi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait kausus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tahun 2014.
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Defrizal mengatakan penetapan tersangka tersebut kental dengan nuansa kriminalisasi. "Beliau (Denny Indrayanan) merasa dikriminalisasi," kata Defrizal, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3) malam.
Menurut Defrizal, Denny siap menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut.
"Karena beliau merasa nggak ada yang salah dengan program (Payment Gateway) itu," kata dia.
Defrizal belum bisa memastikan apakah kliennya itu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Polri sebagai tersangka pada Jumat (27/3) mendatang.
"Kami belum tahu, Kami baru terima surat, jadi mau dikonsultasikan," katanya.
Sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penetapan tersangka terhadap Denny terkait kasus Payment Gateway.
Hal tersebut dikatakan Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/3).
"Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkum HAM 2014," ujar Rikwanto, Selasa (24/3).
Menurut Rikwanto, tersangka Denny dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Jumat (27/3). Sebelumnya, delapan tim kuasa hukum Denny mendatangi Bareskrim untuk memastikan pemanggilan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi berbagai pemberitaan di sejumlah media yang menyudutkan kliennya.
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...