Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:33 WIB | Senin, 24 Juni 2024

Polri: Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi ke Presiden

Polisi menyebutkan grasi itu diajukan 24 Juni 2019, dan ditolak presiden. Polisi akan limpahkan berkas ke kejaksaan atas tersangka Pegi Setiawan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada delapan tahun lalu, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa permohonan grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019. “Yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi menjelaskan bahwa pengajuan grasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” ungkap Sandi.

Namun, grasi tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi. “Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” tegasnya.

Sandi juga membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana. “Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi pernyataan tersebut.

Diketahui bahwa pada tahun 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat. Dari delapan pelaku yang telah diadili, tujuh divonis penjara seumur hidup dan satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yang dipenjara delapan tahun saat ini diketahui telah bebas.

Limpahkan Berkas Perkara ke Kejasaan

Polri serahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan, hari Kamis. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.

“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Shandi Nugroho, hari Rabu (19/6/2024).

Irjen Sandi menyatakan sejauh ini 70 saksi telah diperiksa. 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi. “Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” katanya.

Selain itu, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya. Kadivhumas meyakini bahwa penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation

“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya,” katanya.

Shandi menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus Pegi telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap. Pelimpahan ini bertujuan agar kasus tersebut segera dapat disidangkan.

Sebagai informasi, selama ini diberitakan bahwa Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudian tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada hari Sabtu (27/8/2016). Awalnya, kematian mereka diduga akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya dibunuh. Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home