Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuatan Senpi Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Sutarman memberikan keterangan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/11), terkait pengungkapan 14 bengkel pembuatan senjata api (senpi) ilegal, juga jaringan penjualan dan peredaran senjata api ilegal.
Resmob Bareskrim Polri bersama Dittipidum Bareskrim berhasil melaksanakan operasi dalam satu bulan untuk mengungkap 14 bengkel pembuatan senjata api ilegal dan menangkap tujuh orang tersangka.
Terungkapnya kasus pembuatan senjata api ilegal berawal dari informasi dari anggota di lapangan yang menjelaskan adanya beberapa orang yang terlibat jaringan pembuatan senjata api ilegal di Cipancing, Jawa Barat.
Sedikitnya barang bukti senjata yang dikumpulkan yaitu 3 Revolver Cal 38 spesial, 3 pistol Walther PPK Cal 32 ACP, 1 pistol Browning Cal 9mm, 1 pocket gun Colt Cal 25 ACP, 1 pistol SIG Sauer Cal 9mm, 1 model gun konversi Cal 9mm, 13 gerinda, dan 5 mesin cakram.
Dari hasil penangkapan tersebut, ketujuh tersangka yang sudah diamankan itu dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...