Polri Ungkap Kecurangan Takaran Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita
Polisi juga menangkap tersangka yang melakukan kecurangan perdagangan Minyakita di Subang dan Bogor, Jawa Barat.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “Minyakita” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dalam operasi yang digelar pada hari Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “Minyakita” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume sedikit daripada takaran yang tercantum di label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter, namun hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 mililiter dan ke dalam botol sekitar 760 milililter, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “Minyakita” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.
Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan Minyakita. Dalam kasus ini, pelaku mengganti label dan takaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, tersangka adalah pemilik merangkap kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita. Lokasi produsen itu sendiri berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo," katanya, hari Selasa (11/3/25).
Ia menjelaskan, Minyakita dikemas ulang dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760. Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi, didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 mililiter sampai dengan 920 mililiter.
“Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 mililiter yang beredar di pasaran,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bahwa usaha ini telah dijalankannya sejak Februari 2025. Hingga kasus ini diungkap, tersangka telah memproduksi 400-800 kantong Minyakita per hari.
Editor : Sabar Subekti

Harga Bawang Merah Rp47.200/Kg, Cabai Rawit Rp99.900
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Ban...