POM Gerebek Produsen Makanan Pendamping ASI Ilegal
TANGERANG SELATAN, SATUHARAPAN.COM - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang terdiri atas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dalam hal ini Balai POM di Serang, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (15/9) melakukan pemeriksaan terhadap produsen jenis makanan bayi dengan klaim makanan pendamping air susu ibu (MPASI) merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera, yang beralamat di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 No 35 BSD Tangerang Selatan, berdasarkan rilis yang dilansir situs pom.go.id.
Produsen tersebut, tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Artinya, produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.
Dengan target konsumen bayi dan anak yang tergolong rentan dan produk juga termasuk golongan risiko tinggi, produk wajib memiliki izin edar dari Badan POM (MD/ML) untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk, bukan dengan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketentuan tentang pendaftaran pangan termasuk untuk PIRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM.
Produsen MPASI ilegal, yang semula beralamat di Jl Sunan Giri No 76 Pondok Pecung Tangerang ini, telah diperiksa Badan POM pada bulan Mei 2015 dengan hasil higiene sanitasi sarana jelek. Produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Pada bulan Maret 2016 Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. Produk yang diproduksi adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lain, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku.
Omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai Rp. 1.300.000.000. Beberapa mesin produksi terdapat di lokasi pabrik di antaranya mesin pemotong (cutting), mesin chopper, mesin grinder, mesin vacum, mesin coding tanggal kedaluarsa, mesin sealer dan mesin filling bubuk. Telah dilakukan penyegelan tempat produksi serta pengamanan produk jadi dan kemasan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 733.000.000.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan Pasal 142 mengenai izin edar, CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Badan POM mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan obat dan makanan ilegal/tanpa izin edar. Badan POM mengimbau kepada masyarakat jika mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal, untuk melaporkan ke Contact Center Badan POM.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengecek kemasan, mengecek izin edar, dan mengecek kedaluarsa (KIK), yang dapat dilakukan dengan download aplikasi "cekpom" bagi HP android.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluarsa.
Editor : Sotyati
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...