Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:25 WIB | Selasa, 26 April 2016

PPATK: 4000 Transaksi Perbankan Diduga Belum Bayar Pajak

Rapat Dengar Pendapat Polri, PPATK, Kejaksaan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengenai pengampunan pajak di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (26/4) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) mengakui menerima 4.000 laporan transaksi perbankan yang potensi pajaknya dapat dikejar. Itu berarti transaksi tersebut diduga belum membayar pajak.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan berdasarkan data PPATK ada tiga jenis tranksaksi yang setiap hari dilaporkan oleh pihak pelapor. Pertama, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Misalnya, jumlah yang ditransaksikan bila dibandingkan dengan penghasilan pelaku traksaksi tidak masuk akal atau tidak wajar.

"Laporan kedua, tranksaksi keuangan maksimal Rp 500 juta dalam bentuk tunai, baik dalam sekali transaksi atau beberapa kali transaksi dalam satu hari. Totalnya sejak tahun 2004 hingga saat ini ada 243 laporan," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat Polri, PPATK, Kejaksaan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengenai pengampunan pajak di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Selasa (26/4).

Dia juga menambahkan, laporan yang ketiga adalah laporan transaksi dana keluar-masuk Indonesia yang rata-rata  25 ribu setiap hari.

"Semua berpotensi untuk di kejar dari aspek pajaknya," kata dia.

Dia juga menjelaskan,  ada empat yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Pertama kebijakan tax amnesty  tidak boleh menghilangkan persyaratan tentang pencegahan pencucian uang atau money laundry.

"Sedangkan yang kedua, pengampunan pajak tidak boleh meniadakan proses pemberantasan penindakan bahkan terhadap praktik money laundry dan pendanaan terorisme," kata dia.

Dia juga mengatakan, untuk yang ketiga, setiap institusi yang terlibat dalam praktek pelaksanaan tax amnesty  diminta bekerja sama dalam rangka melakukan deteksi dini serta investigasi mana kala ada penyalahgunaan kebijakan untuk praktek money laundry dan dana terorisme.

"Keempat, dibukanya peluang yang sebesar-besarnya untuk melakukan investigasi," kata dia

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home